BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Sidang Iqbal dan Iksan anak penjual kelapa di PN Padang, terbukti terjadi Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Rekayasa, serta Permintaan uang 50jt rupiah dari Pelapor kepada Pihak Terdakwa

 

Padang, 2 April 2026 — Persidangan perkara atas nama Iqbal dan Iksan di Pengadilan Negeri Padang memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (1/4).

Dalam persidangan tersebut, saksi dengan inisial G menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Padang Barat. Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan terbuka untuk umum. Bahkan menegaskan terdapat banyak keterangan yang tertuang pada BAP di kepolisian, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan bertolak belakang dengan apa yang telah diterangkan oleh saksi G.

Dari keterangan saksi G terungkap fakta yang jelas "Pihak Pelapor/Korban-lah yang menantang Perkelahian dengan salah seorang Terdakwa". Selanjutnya saksi menyatakan tidak ada Terdakwa Iqbal memukul kepala Pelapor/korban", saksi baru sadar keterangan yang tidak sesuai kenyataan tersebut ternyata tertuang pada BAP saksi yang dibuat penyidik kepolisian sektor padang barat. Untuk itu pada persidangan saksi membantah isi BAP tersebut.


Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Majelis Hakim memerintahjan JPU menghadirkan penyidik pembantu dari Polsek Padang Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi G pada tahap penyidikan. Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Namun demikian, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antara korban dan penyidik. Terkait kronologi awal pelaporan, sewaktu pemeriksaan di persidangan korban sebelumnya menyatakan datang bersama seorang teman bukan bersama orang tua bahkan orang tuanya tidak mengetahui kalau ia akan membuat sebuah laporan di Kepolisian. Sementara penyidik menerangkan bahwa korban datang bersama orang tuanya.

Fakta lain yang mencuat adalah terkait proses peningkatan status perkara. Dalam persidangan, terungkap bahwa peningkatan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka, hanya dalam waktu 2 jam saja di malam hari.

 tidak disertai dengan penyampaian surat pemberitahuan melalui SPDP kepada pihak kejaksaan bahwa kasus telah naik pada status penyidikan. Selain itu, dalam rentang waktu yang relatif singkat, Iqbal dan Iksan yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama lalu dikurung dalam tahanan.

Perbedaan keterangan juga muncul terkait isu permintaan uang sebesar Rp50 juta. Dalam persidangan sebelumnya, korban menyatakan bahwa informasi mengenai permintaan uang tersebut didapatkan info dari teman-temannya dan ada desakan juga yang berasal dari penyidik. Namun dalam persidangan kali ini, penyidik menerangkan bahwa permintaan tersebut berasal dari korban sebagai syarat damai, dan dirinya hanya bertindak sebagai perantara yang menyampaikan kepada pihak keluarga terdakwa.

Kuasa hukum Iqbal dan Iksan dari Kantor Hukum Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. dan Associates menilai bahwa berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan kasus yang patut menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

“Kami melihat adanya inkonsistensi keterangan serta sejumlah hal yang tidak selaras dalam proses penanganan perkara ini. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami meyakini bahwa klien kami, Iqbal dan Iksan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan bersama-sama  sebagaimana yang didakwakan, bahkan telah terbukti fakta Korban "F" adalah orang yang seharusnya dihadapkan sebagai pelaku karena telah terbukti sebagai pihak yang menantang terdakwa untuk berduel, meskipun sudah ditolak oleh pihak Terdakwa yg dalam kondisi kurang sehat saat itu, F juga memaksakan harus berduel dengan Terdakwa Iqbal. Menurut keterangan saksi G.

Berdasarkan fakta tersebut

sudah sepatutnya kedua terdakwa memperoleh putusan bebas,” ujar pihak kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan harus dinilai secara objektif dan komprehensif demi menjamin tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan ini menjadi perhatian, terutama terkait konsistensi keterangan pihak pelapor/saksi korban serta proses penanganan perkara pada tahap  penyidikan yang telah melanggar prosedur. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan berkeadilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi serta Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Kuasa Hukum sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari senin mendatang tanggal 06/04/26.

"Iya kami akan lanjut untuk menghadirkan saksi-saksi yang dimintai keterangannya pada saat di Kepolisian akan tetapi tidak dihadirkan oleh Kejaksaan. Lain dari itu kami juga akan menghadirkan Ahli untuk membuat terang fakta dan hukumnya dalam  kasus ini" Ujarnya, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H.

Posting Komentar

0 Komentar