TNI AL-Dispen Puspenerbal (26/6/2025) | Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, Khusus Keselamatan Penerbangan dan Kerja (Suslambangja) Wing Udara 2 Puspenerbal melakukan patroli layang-layang di sekitar wilayah Pangkalan Udara TNl AL (Lanudal) Juanda pada Kamis (26/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh layang-layang bagi pesawat udara, sekaligus atensi dari laporan para Penerbang Wing Udara 2 Puspenerbal yang masih banyak ditemukan masyarakat yang menerbangkan layang-layang disekitar pangkalan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 210 ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang menerbangkan balon udara, layang-layang, atau benda lain yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan di wilayah bandar udara.
Peraturan ini ditegakkan untuk memastikan keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan yang merugikan.
Komandan Wing Udara 2 Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Adam Firmansyah, menekankan pentingnya keselamatan penerbangan dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh layang-layang.
"Layang-layang dapat membahayakan keselamatan penerbangan karena dapat mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat udara. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan mencegah potensi bahaya tersebut," ujarnya.
Dalam patroli layang-layang ini lanjutnya, Suslambangja Wing Udara 2 Puspenerbal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa wilayah Lanudal Juanda bebas dari layang-layang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keselamatan penerbangan dapat terjamin dan potensi bahaya dapat diminimalisir.
Komandan Wing Udara 2 Puspenerbal juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara.
"Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh layang-layang," tambahnya.
0 Komentar